Seluma, kupasbengkulu.com – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Rahmat Effendi Tanjung, mengatakan pengelolaan wilayah pesisir Desa Pasar Seluma terkendala pada lokasi cagar alam dan Taman Wisata Alam (TWA) yang telah diklaim oleh pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

“Ada 159 hektare luas lahan yang merupakan cagar alam dan TWA. Kita sudah layangkan surat ke BKSDA untuk mengelola lokasi itu, namun belum ada jawaban,” ujar Rahmat, Rabu (27/07/2016).

Menurut Rahmat, respon pemerintah daerah terhadap langkah pengelolaan wilayah pesisir sangat kurang, sehingga masih banyak kendala.

“Sebenarnya itu wilayah adat, tapi diklaim juga sebagai cagar alam dan TWA. Masyarakat pesisir ingin mengelola wilayah itu tapi terkendala,” sampainya.(sep)