Seftia Binti Jailani

Seftia Binti Jailani

Seluma, kupasbengkulu.com – Terdakwa gigit suami yang dilakukan oleh Seftia Binti Jailani, warga, Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma, pada tanggal 8 Agustus 2014 akhirnya divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, Seluma, Kamis (27/11/2014).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Majelis hakim Subchi Eko Putro, SH dengan hakim anggota Juanda Parisi dan Noema Dia Anggraini,SH serta jaksa penuntut umum (JPU) Deti, SH dengan amar putusan terdakwa di vonis 3 bulan penjara.

(berita terkait: Gigit Suami, Mantan Sales Prioritas Dituntut Lima Bulan Penjara)

“Sesuai pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT Dengan banyak pertimbangan terdakwa Sefia Ramadani dituntut 3 bulan penjara dan dikurangi 2 bulan masa tahanan,”ungkap Mejelis Hakim dalam persidangan Kamis (27/11/2014).

Sidang sebelumnya dimana JPU menuntut 5 bulan kurungan penjara namun dan menghadirkan saksi atas nama sinarmi ahirnya terdakwa di vonis 3 bulan.

Sekedar mengingatkan bergulirnya kasus ini bermula dari kecurigaan sang suami kepada terdakwa Seftia Ramadani yang bekerja sebagai sales Peristiwa istri gigit suami ini terjadi di desa Tebat Gunung kecamatan SAM kabupaten Seluma.(cee)