illustrasi

illustrasi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tim penyidik Kejari mengisyaratkan tersangka baru dalam perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pengadaan lahan TPA sampah di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir. Sebelumnya, telah ditetapkan dua tersangka yang masing-masing berinisial SY sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan inisial AS sebagai penjual lahan.

“Proses penyidikan perkara dugaan Tipikor pengadaan lahan TPA sampah ini masih bergulir. Artinya penyidikan belum rampung dengan menetapkan dua tersangka saja,” ungkap Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan.

Dari penyidikan yang disebut masih bergulir ini, tim penyidik akan segera menetapkan tersangka baru. Tahap awal, akan menetapkan satu tersangka lagi.

“Identitas calon tersangka baru belum dapat dipublikasikan. Pastinya tersangka akan bertambah,” beber Arief.

Arief menambahkan, pihaknya telah menuntaskan berkas penyidikan tersangka SY, dan segera dilimpahkan ke JPU.

“Sedangkan untuk tersangka yang baru kita tetapkan (inisial AS), kita akan melayangkan surat panggilan lagi pada Kamis (04/08/2016). Kalau saja masih tidak diindahkan, akan ditetapkan sebagai DPO,” demikian Arief. (slo)