ilustrasi

ilustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Wakil Bupati Kabupaten Seluma, Suparto, mengatakan mediasi di tingkat Polda Bengkulu terkait sengketa lahan antara PT SIL dengan masyarakat desa setempat masih menunggu kata sepakat kedua belah pihak.

Ini menindak lanjuti terkait mediasi yang dilaksanakan oleh Polda Bengkulu bersama pemkab Seluma di Mapolda Bengkulu.

“Titik terangnya sudah terlihat, hanya menunggu kata sepakat saja terkait nilai ganti rugi yang akan diberikan oleh PT SIL ke Sahrul Iswadi,” kata Wabup, Rabu (31/08/2016).

Dia mengatakan upaya mediasi dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik agraria yang berkepanjangan. Selain itu agar kondisi di Kabupaten Seluma tetap kondusif.

“Keputusan untuk mengeksekusi kita kesampingkan demi terwujudnya stabilitas di Kabupaten Seluma. Namun kedua belah pihak bisa mengambil jalan tengah dari permasalahan yang ada ini,” ujarnya.

Konflik agraria ini terjadi sejak masuknya PT SIL ke Kabupaten Seluma pada tahun 2012 lalu. Sejak dimulainya konflik telah dilakukan mediasi beberapa kali, hanya saja belum menemukan titik terang.

Pengadilan Negeri (PN) Tais telah mengeluarkan surat keputusan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 5,29 hektare pada Kamis (11/08/2016) lalu, namun Wakil Bupati seluma meminta agar eksekusi ditunda untuk menghindari terjadinya keributan di tengah masyarakat. (sep)