Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com –Keberadaan tambang ilegal di Rejang Lebong mulai mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong.

Bahkan, dewan dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupaten, terkait pelanggarn ini.

Ketua Komisi II DPRD kabupaten, Wahono membenarkan kalau pihak Distamben sudah memberikan surat teguran kepada para pelaku tambang ilegal tersebut. Namun akan lebih efektif  jika upaya dilakukan dengan aksi, yaitu penertiban secara langsung bersama dengan aparat hukum.

Dengan banyaknya tambang ilegal yang beroperasi tegas Wahono, maka akan menimbulkan dua kerugian pokok bagi daerah dan warga. “Diantaranya hilangnya Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki daerah, dan bobolnya kas daerah, karena tidak adanya pemasukan ke kas daerah dari item penambangan lantaran tidak ada ijin,” terangnya.

Maraknya tambang ilegal yang beroperasi, sebagai dampak dari pemberlakukan aturan yang menyatakan, jika pembuatan ijin UPL dan UKL dikeluarkan dari pihak provinsi.  Sehingga, pengusaha merasa membuat ijin menjadi semakin rumit, dan akhirnya nekat melakukan penambangan tanpa disertai ijin.

“Dari data yang kita miliki, hanya ada dua usaha tambang galian C yang benar– benar sudah memiliki ijin. Selebihnya masih beroperasi secara Ilegal,”  jelasnya.

Penulis : Adhyra Irianto