BALEG
Lebong, Kupasbengkulu.com, Lebong – Badan legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Lebong terus menggodok 11 Raperda yang sudah diajukan eksekutif beberapa waktu lalu. Hingga hari ini, Rabu (13/4/2016) Baleg telah merampungkan pembahasan tujuh  Raperda.

Salah satunya, Raperda tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong.

Ketua Baleg DPRD Lebong, Sunyono mengatakan, dalam pembahasan Raperda ditingkat Baleg  sejak Selasa hingga Kamis mendatang, setidaknya dari 11 Raperda yang dibahas,  dengan melibatkan Dinas terkai, salah satunya Raperda  tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong.

“Pembahasan Raperda ini dilakukan selama tiga hari. Secara keseluruhan, ada 11 Raperda yang sedang dibahas. Mulai dari hari pertama, empat  Raperda selesai dibahas, dan hari ini (Rabu, red) sudah tiga Raperda yang selesai dibahas. Jika tidak ada kendala, satu Raperda lagi dipending dan akan dibahas besok,” jelas Suyono.

Raperda itu tentang Raperda tentang badan kerjasama antar Desa.  Raperda tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lebong. Raperda tentang organ dan kepegawaian perusahaan PDAM Tirta Tebo Emas (TTE). Selanjutnya Raperda tentang izin gangguan. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Lebong. Raperda tentang lalu lintas ternak dan bahan asal ternak dan Raperda tentang penanggulangan rabies.

“Selanjutnya, setelah pembahasan Raperda selesai ditingkat Baleg, Raperda ini akan kembali dibahas di tingkat masing-masing fraksi di DPRD, hingga akhirnya kembali akan di Paripurnakan. Tidak menutup kemungkinan, saat Raperda ini dibahas di tingkat fraksi, akan dilakukan konsultasi terlebih dahulu,” jelas  Ujang Sun.

Penulis : Rendra Sutanto