Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

kupasbengkulu.com – Tidak sampai 24 jam, warga Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong berinisial Md (35), pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk aparat kepolisian setempat, Rabu (24/9/2014).

Sebelumnya, Md dilaporkan atas tuduhan pencurian motor milik Jomo Irawan (30) warga Gang Belimbing Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup.

Kronologi pencurian, Jomo sedang memarkir kendaraannya di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Tidak sampai lima menit, ketika ia masuk ke rumah dan kembali keluar rumah, korban terperanjat melihat motornya yang bernopol BD 6601 KJ sudah tidak ada ditempat.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (23/9/2014). Berbekal ciri-ciri pelaku dari saksi dan nomor kerangka mesin, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Rejang Lebong.

Dikonfirmasi, Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Edy Suroso melalui Kasat Reskrim, Iptu. Mirza Gunawan mengatakan, pelaku saat ini sudah berhasil diamankan di Mapolres.

“Pelaku sudah berhasil diamankan,” pungkas Mirza.(vai)