kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – DA (28) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. DA diserahkan bersama barang bukti satu unit motor Jupiter Z bernopol BD 4674 KL yang merupakan hasil penggelapannya.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, ternyata DA sendiri sempat dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup beberapa waktu yang lalu, lantaran terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia sendiri baru keluar dari Lapas pada tanggal 17 Agustus 2015 lalu, lantaran mendapat remisi. Hebatnya, kasus penggelapan yang dilakukannya tercatat pada tanggal 26 AGustus 2015 lalu, atau berkelang sepuluh hari dari hari kebebasannya.

“Benar, dia baru keluar dari Lapas selama sepuluh hari, ketika melakukan aksi tersebut, aksi tersebut bahkan menimpa rekannya sendiri,” ungkap Dirmanto.

Sebelumnya, DA sempat menghilang selama beberapa minggu, usai melakukan penggelapan motor pada Andri Miswadi yang merupakan rekannya sendiri. Tersangka kemudian diringkus pada hari Kamis (10/9/2015) oleh jajaran Buru Sergap (Buser) Polres Rejang Lebong.

Setelah beberapa berkas yang diperlukan sudah dilengkapi, tersangka akhirnya diserahkan ke Kejari Curup. Kasi Intel Kejari Curup, Heru Saputra menyatakan, saat ini DA akan langsung dititipkan ke Lapas Kelas II A Curup sampai hari persidangannya. Ia menyatakan, jadwal sidang akan ditentukan dalam waktu dekat.(vai)