kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Budparhubkominfo Kabupaten Bengkulu Selatan, Ahmad Syahputro melalui Kabid Pariwisata Bariantini mengakui, jika pungutan parkir yang ditarik selama tiga hari di obyek wisata Pantai Pasar Bawah, tidak sesuai kontrak dan diduga melanggar Perda yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
”Tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 1000, roda empat Rp 1.500 dan kendaraan barang seperti truk Rp 2000. Kalau memungut biaya parkir lebih dari yang sudah ditetapkan dan diluar kontrak jelas-jelas menyalahi aturan dan mengangkangi perda,” kata Bariantini, Rabu (6/8/2014).
Bariantini menjelaskan, untuk pengelolaan di obyek wisata Pasar Bawah lelang dimenangkan, warga Kecamatan Pasar Manna, berinisial, Fn. Menangnya lelang tersebut, kata dia, tawaran dari Fn sebesar Rp 67 juta.
”Ketentuan yang disepakati dalam kontrak itu harusnya ditaati dan apapun yang terjadi adalah tanggung jawab pemenang lelang,” jelas Bariantini.
Terkait hal tersebut, lanjut Bariantini, dari Budparhubkominfo telah menghubungi, pihak pengelola.
”Jika benar apa yang dikeluhkan warga, pemegang kontrak akan kami berikan sanksi, yang pasti tahun depan di blacklist,” pungkas Bariantini.(tom)