kupasbengkulu.com, Lebong – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang hanya terhitung hari tampaknya belum diminati oleh lembaga survey. Pasalnya, Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang termasuk Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum ada satupun lembaga survey yang melapor atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.

Padahal, lembaga survey yang akan melakukan survey pilkada harus melapor atau mendaftar di KPU. Seperti yang disampaikan ketua KPU Lebong, Sugiyanto.

“Kalau lembaga survey wajib mendaftar ke KPU, kecuali untuk lembaga survey nasional yang terdaftar di KPU RI cukup melaporkan saja,” kata Sugi.

Disamping itu, Sugi menambahkan bagi bagi lembaga survey yang mendaftar di KPU harus membawa persyaratan sesuai aturan. Jika tidak maka tidak bisa mendaftar.

“Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang ada,” demikian Sugi.(spi)