kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Sebanyak tujuh orang, antara lain Ju (41) warga Kelurahan Airbang, Er (16) warga Kelurahan Air Meles, An (31) warga Kelurahan Air Bang, Wi (33) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Pe (22) warga kelurahan Banyumas, dan Fi (43) warga kelurahan Sukaraja diamankan saat sedang bermain judi kartu di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Tujuh laki-laki ini diamankan bersama barang bukti berupa dua set kartu permainan dan uang tunai sebesar Rp 505.000 yang diduga digunakan dalam permainan tersebut.

Kronologis penangkapan, bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan praktik perjudian diwilayah Jalan Sambut, Kelurahan Air Meles Bawah, Kecamatan Curup. Kemudian, petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (29/9/2015) malam, mereka menemukan tujuh orang tersebut sedang asyik bermain kartu dengan taruhan uang. Kemudian, petugas langsung menyergap dan mengamakan ketujuh orang tersebut berikut barang bukti.

“Ketujuh orang ini sudah kita amankan, pemilik rumah atas nama Su sedang kita mintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto.

Dirmanto menambahkan, agar masyarkat menjauhi segala macam penyakit masyarakat (Pekat) semacam judi ini. Selain itu, Dirmanto juga mengharap agar orang tua dapat menjaga anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam segala macam jenis perjudian, lantaran salah satu pelaku yang diamankan masih berusia 16 tahun.

“Kasus ini sekarang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)” pungkas Dirmanto. (vai)