Lebong, kupasbengkulu.com – Pasca distopnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) pada 14 November lalu oleh Mendagri, masyarakat yang sudah terlanjur merekam KTP-El, namun identias tersebut belum diterima tidak perlu khawatir.

Pasalnya, masyarakat dapat menggunakan surat keterangan dari Camat setempat. Surat itu sah dalam penggunaan administrasi surat menyurat kependudukan.

“Didalam surat itu ada bunyinya bahwa yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian perekaman data KTP-El. Artinya melalui surat tersebut dengan didampingi KTP lama, pemberlakuanya sama seperti KTP-El,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong, Hanafi, Rabu (3/12/2014).

Hanafi mengatakan, surat keterangan sementara KTP-El inipun dapat digunakan sebagai administrasi di perbankan, perpajakan dan instansi-instansi yang memerlukan KTP untuk persyaratan administrasinya. Ia berharap tidak ada lagi yang menolak untuk memberlakukan surat keterangan ini sebagai pengganti sementara KTP-El.

“Banyak warga kita yang saat ini sudah melakukan perekaman KTP-El, namun identitas itu belum selesai dicetak di Jakarta. Nah, sebagai pengantinya warga itu bisa menggunakan surat yang kita maksud,” demikian Hanafi.(spi)