kupasbengkulu.com – Debu yang dihasilkan dari aktifitas pengangkutan batu bara sepanjang jalan Desa Ketenong II hingga Desa Tambang Sawah tampaknya tidak dipermasalahkan oleh warga setempat. Pasalnya, belum ada laporan dari warga maupun desa mengenai polusi debu tersebut. Hal ini diakui oleh Kabid Lingkungan Hidup BLHKP Lebong Markisman.
“Belum ada laporan secara tertulis dari warga, kepala desa maupun camat yang melaporkan keluhan terhadap aktifitas pengangkutan batu bara dari desa tersrbut,” ungkap Markisman.
Namun, kepala BLHKP Lebong Zamhari mengklaim, bahwa polusi udara yang dihasilkan dari aktifitas pengangkutan batu bara tersebut masih dalam batas toleransi.
“Izin lingkungan merupakan prizinan yang menggunakan sistem ilmiah, jadi pembuktiannya juga harus dengan proses ilmiah. Untuk membuktikan hal itu juga menggunakan badan yang telah terakreditasi. Mungkin menurut mata telanjang ini sudah terjadi pencemaran, tapi saat dilakukan pengkajian melalui proses ilmiah ini masih diambang batas toleransi,” jelas Zamhari.
Selain itu, BLHKP mewajibkan pihak perusahaan untuk membuat laporan kondisi lingkungan sebanyak dua kali dalam setahun atau per semester. Berdasarkan dengan hasil laporan PT.JR disemester pertama yang diterima sekitar bulan juli lalu, kualitas udara diwilayah tersebut masih diambang toleransi dan pihaknya masih menunggu laporan semester berikutnya.
“Pihak PT JR juga harus membuat laporan bulanan agar mempermudah untuk memonitoring kualitas udara. Jika hal ini tidak dilakukan maka pihak perusahaan bisa terkena sanksi berupa sanksi administrasi ataupun sanksi berat berupa penutupan tambang tersebut,” tutup Zamhari.(***)