Kamis, Juli 3, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU SELATANBos Kayu dan 4 Sopir "Dicecar" Intel Kodim 0408

Bos Kayu dan 4 Sopir “Dicecar” Intel Kodim 0408

Bos Kayu

kupasbengkulu.com – Pemilik 4 kubik kayu jenis Kruing, yaitu Samsu Rial (50) warga Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Merpas, Kabupaten Kaur, beserta 4 sopir pengangkut kayu, Selasa (30/09/2014) dicecar pertanyaan oleh penyidik Intel Kodim 0408 Manna.

Intel Kodim 0408 Manna berhasil menangkap Bos CV Marantika yang tanpa dilengkapi dokumen ini di Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur beberapa hari lalu.

Saat dicecar pertanyaan penyidik, terduga mengaku bahwa kayu tersebut berasal dari lokasi lahan perusahaan perkebunan sawit PT CBS, dan mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kaur.

“Saya siap cek tunggul dan semua dokumen lengkap. Hanya saja saat membawa kayu tersebut suratnya ketinggalan. Saya akui itu adalah kelalaian saya,” bebernya kepada kupasbengkulu.com.

Lanjut dia, kayu-kayu tersebut berasal dari luasan lokasi 192 hektar dan sesuai dengan perizinan, dan target produksi sebanyak 2166 kubik kayu, dalam lokasi lahan PT CBS.

Kayu-kayu yang ditahan pihak Kodim, jelas dia, bukan jenis Kruing saja melainkan jenis campuran.

Diketahui CV Marantika yang bergerak dibidang pengolahan kayu ini juga memiliki mesin sawmill di rumahnya di Desa Tebing Rambutan.(tom)