Lebong, kupasbengkulu.com – Rencana pembukaan jalan antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Merangin – Kabupaten Lebong – Kabupaten Musirawas di makin menemui titik terang. Pasalnya, setelah melakukan ekspos terhadap rencana tersebut kepada Gubernur Bengkulu tahun lalu, Pemda Lebong saat ini kembali mempersiapkan seluruh syarat yang akan diajukan untuk pengajuan izin ke kementrian kehutanan.

Salah satu syarat yang akan diajukan tersebut yakni Studi kelayakan pembukaan jalan, Detail Engginering Developmen (DED). Bahkan DED ini sendiri sudah rampung dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong.

“Syarat pengajuan izin dari Kementerian Kehutanan ini harus ada DED, nah DED itu sendiri sudah mendekati tahap akhir dan dalam waktu dekat ini akan selesai di laksanakan oleh Dinas PU. Dari seluruh syarat ini nantinya akan kita tambah dengan surat dukungan dari masyarakat di sekitar kawasan,” ungkap Kepala BAPPEDA Lebong, Fauzi Taher.

Pemda Lebong makin optimis lantaran adanya landasan berupa surat menteri kehutanan nomor : S.52/IV/Menhut/ 2010 tentang arahan penggunaan jalan di kawasan konservasi.

“Selain itu, dua daerah tetangga juga sangat mendukung. Bahkan Kabupaten Merangin dan Kabupaten Musirawas sudah melakukan penyusunan FS dan DED untuk wilayah masing-masing,” tambah Fauzi.

Kemudian Fauzi memaparkan, jarak pembukaan jalan antara Kabupaten Lebong ke Merangin yakni 23 KM yakni dari desa terluar Lebong yakni Sungai Lisai ke Madras di Wilayah Merangin, sedangkan jarak antara perbatasan Lebong ke Musirawas yakni 10 KM yakni dari desa Topos di wilayah Lebong menuju desa Napal Putih di Kabupaten Musirawas.

“Mudah-mudahan kerja keras kita ini dapat terwujud,” tutup Fauzi.(spi)