Reses

Reses DPRD Lebong

Lebong, Kupasbengkulu.com-Anggota DPRD Lebong dari daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Lebong Selatan, Rimbo Pengadang dan Topos menggelar reses di Kantor Camat Lebong Selatan, Kamis (31/3/2016).

Menariknya dalam reses itu, Gunawan, warga Kelurahan Tes mempertanyakan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) tiga perusahan di Lebong Selatan, yakni PLTA TES, PT PGE Hulu Lais serta PT. Mega Power Mandiri (MPM).

GUnawan menilai, ketiga perusahaan tersebut disinyalir, telah memanfaatkan SDA di sekitar wilayah mereka sudah lama. namun belum juga dirasakan CSR-nya oleh masyarakat Lebong Selatan. Apalagi lagi pengelolaan dana CSR yang diberikan ketiga perusahaan.

“Saya rasa perlu adanya Perda yang mengatur tentang CSR tersebut, agar perusahaan yang ada tidak bisa main-main terhadap CSR. Masyarakat yang berada disekitar perusahaan dapat merasakan adanya pengaruh perusahaan bagi masyarakat sekitar,” cetus Gunawan.

Lurah Kelurahan Tes, Marison juga menyampaikan hal serupa, terkait pengelolaan dana CSR. Dijawab Ketua Komisi II, Ollan Darmadi, dirinya belum berkomentar banyak tentang Perda CSR, dengan alasan semua terkait peraturan perundang–undangan CSR.

Aspirasi ini tegas Ollan, akan kita tampung terlebih dahulu. Masalah pembuatan Perda ini perlu adanya kajian. Kebetulan buku tentang undang-undang tersebut saya tidak bawa.

“Namun setahu saya, untuk PT PGE Hulu Lais, memang belum berkewajiban untuk mengeluarkan CSR, karena mereka belum berproduksi. Selama ini mereka mengeluarkan dana sosial bagi masyarakat sekitar,” kata Ollan.(spi)