Dana Desa

kupasbengkulu.com, Kepahiang – Dana Desa (DD) dinilai Penjabat Bupati Kepahiang Cik Asan Denn, rawan terjadi penyimpangan. Para Kepala Desa (Kades) diingatkan agar merealisasikan DD sesuai juklak dan juknis atau aturan yang berlaku.

“Saya sangat berharap kepada para Kades tidak salah dalam menggunakan DD. Realisasikanlah DD nanti sesuai dengan juklak dan juknis yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, para Camat harus memantau dan juga mengingatkan Kades,” sampai Cik Asan setelah melantik 14 Kades terpilih, Kamis (5/11/2015).

Dijelaskan, DD yang telah dikucurkan oleh pemerintah, untuk pembangunan di desa-desa atau kesejehataraan masyarakat. Dalam penggunaan harus ada pertanggungjawaban yang jelas.

“Setiap ada pembelian barang dan jasa, langsunglah dicatat dan dibukukan. Semuanya harus jelas atau disertai dengan bukti-bukti,” ungkap Cik Asan.

Sehubungan dengan dilantiknya para kades terpilih, Cik Asan meminta tidak bersifat otoriter dalam artian melibatkan perangkat desa yang ada, terutama BPD.

“Supaya pemerintahan kades berjalan baik, hendaknya para perangkat desa lainnya juga dapat mengingatkan kades jika dinilai telah menyalahi aturan,” demikian Cik Asan.(slo)