kupasbengkulu.com – Seorang warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, bernama Riki Febriansyah (20), melaporkan salah seorang berinisial Rd, ke Polres Bengkulu. Gara-gara pelaku telah memberikannya hadiah “Ketupat Bengkulu” atau melayangkan tinjunya ke muka korban, Minggu (21/09/2014).
Peristiwa ini bermula ketika sekitar pukul 16.30.WIB pelaku mendatangi kediaman korban, dan langsung memarahinya. Tidak terima dimarahi pelaku ini, korban melakukan perlawanan sehingga terjadi ribut mulut.
Tiba-tiba saja, pelaku melayangkan “Ketupat Bengkulu” atau melayangkan tinjunya tepat mendarat di muka korban, hasilnya muka korban menjadi memar.
Tanpa membalas perlakuan pelaku, akhirnya korban memilih mengambil visum et repertum (keterangan tertulis dari dokter)Â atas memar yang dideritanya. Kemudian hasil visum ini dibawa korban ke Mapolres Bengkulu sebagai bukti sah telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin membenarkan laporan penganiyaan dengan LP – B / 802 / IX / 2014 / SPKT.
“Kasus ini segera kita tangani, dan anggota kita akan melakukan penyelidikan pada kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Amsaludin.(dex)