Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu Hj Neni didampingi Penasehat Hukum Made Sukiade, saat memenuhi panggilan Kejari Kepahiang.(foto : yopa mulya)

Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu Hj Neni didampingi Penasehat Hukum Made Sukiade, saat memenuhi panggilan Kejari Kepahiang.(foto : yopa mulya)

kepahiang, kupasbengkulu.com – Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu (BB), Hj Neni memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (27/11/2014).

Pemeriksaan Neni ini sebagai saksi dari H Rifqih selaku tersangka dalam dugaan perkara penyimpangan anggaran Sekretariat Daerah (Sekda) Kepahiang.

Kajari Kepahiang, H Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, menerangkan bahwa Neni diperiksa, lantaran pinjaman uang dicairkan tersangka Rifqih dari rekening Setwan di Bank Bengkulu. Saksi saat diperiksa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), Made Sukiade.

“Kita tadinya meminta kepada saksi Neni mengklarifikasi sejumlah dokumen yang ditandatangani oleh tersangka saat mencairkan uang persedian ke Bank Bengkulu senilai Rp 100 juta,” ungkap Dodi.

Awalnya, menurut Dodi, ada dua saksi yang akan dihadirkan dari pihak Bank Bengkulu. Dimana salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, H Wimran Ismail.

“Tapi, Dirut Bank Bengkulu belum bisa hadir karena sedang menghadiri rapat di DPR RI,” jelas Dodi.

Ditambahkan Dodi, untuk pemeriksaan selanjutnya telah diagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi yakni Dirut PDAM Tirta Alami Kepahiang. Pemeriksaan terhadap Dirut PDAM itu, dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan kas Setda Kepahiang yang telah menjerat tersangka Sabar P Siagian.(slo)