Direktur Utama Bank Bengkulu, Drs. H. Wimran Ismaun.

Direktur Utama Bank Bengkulu, Drs. H. Wimran Ismaun.

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Setelah sebelumnya pada panggilan pertama, Direktur Bank Bengkulu Wimran Ismaun tidak penuhi panggilan penyidik Kejari lantaran diduga belum menerima surat pemanggilanya sebagai saksi, pada Selasa (1/8/2015) ia kembali tak penuhi panggilan tersebut guna memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp 28 Miliar sejak Tahun 2006.

“Hari ini pukul 09.00 WIB awalnya direncanakan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Bengkulu Wimran Ismaun, atas surat pemanggilan yang sudah kita layangkan pekan lalu. Namun yang bersangkutan ternyata belum bisa memenuhi panggilan kita dan mengkonfirmasi atas ketidakhadiran tersebut melalui surat Nomor 02/Ks.00.01/2012 tertanggal 31 Agustus 2015 yang kami terima pada hari ini 1 September 2015,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejari Citra Apriyadi Selasa (1/9/2015) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, alasan yang bersangkutan bahwa pada saat ini sedang melakukan perjalanan dinas sampai Rabu (2/9/2015). Atas hal itu, dia memohon agar dilakukan pemanggilan ulang.

“Untuk perjalanan dinas ini nampaknya keluar kota, kita belum tahu informasi detailnya. Dia hanya memberitahu ada perjalanan dinas. Kita hormati dia sudah memberikan konfirmasi atas ketidakhadiranya. Tentunya nanti apabila dibutuhkan segera kami akan lakukan pemanggilan ulang,” paparnya.

Pertanyaan untuk pemeriksaan saksi, pada prinsipnya masih seputar pengelolaan dana penyertaan modal di PT Bengkulu Mandiri (BM). Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kejari berdasarkan temuan alat bukti kemarin, ada kaitannya ke Bank Bengkulu.

Tapi penyidik belum clear kaitanya dalam hal apa, keterkaitanya seperti apa, penyidik hanya mendapatkan informasi ada hubunganya ke Bank Bengkulu. Makanya untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.(bii)