sawah dan petani

sawah dan petani

kupasbengkulu.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Bengkulu, menggelar “Pertemuan Rekonsiliasi Pengembalian Kredit dan Konsilidasi Tim Inventarisasi Analisis Produktivitas Kebun dan Kemampuan Membayar Petani Eks. Proyek TCSSP Provinsi Bengkulu”, yang digelar pada tanggal 20-22 Mei 2015.

Proyek TCSSP (Tree Crops Smallholder Sector Project) yang merupakan proyek pengembangan budidaya tanaman perkebunan rakyat yang bergerak pada sektor tanaman karet.

Kepala Disbun Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan, mengatakan proyek TCSSP ini dibangun di delapan provinsi se Indonesia, antara lain Bengkulu, Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Anggaran pembiayaan proyek TCSSP ini dibiayai oleh Dana Bantuan Luar Negeri (Asian Development Bank – ADB) dengan Loan : 118-INO dan Rupiah Murni APBN,” ujar Ricky, dalam acara pembukaan pertemuan, Rabu (20/05/2015).

Diketahui, di Provinsi Bengkulu pembangunan kebun proyek TCSSP seluas 14.297 Ha/ 15.685 KK dibangun mulai tahun anggaran 1988/ 1989, dan terakhir tahun tanam 1997/ 1998. Adapun realisasi anggaran yang sudah disalurkan sejumlah Rp 17,8 miliar, terdiri dari dua kabupaten (sebelum pemekaran), yakni Kabupaten Bengkulu Utara 8.071 Ha/ 8.892 KK sejumlah Rp 9,2 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Selatan 6.280 Ha/ 6.793 KK sejumlah Rp 8,6 miliar.

Sistem bunga kredit petani peserta berpedoman pada perkembangan bunga sertifikat Bank sebesar 16 persen pertahun. Dan apabila hutang pokok sebesar Rp 17,8 miliar dihitung bunga kapitalisasi 16 persen sejumlah Rp 34,9 miliar, rata-rata hutang petani peserta proyek setelah dihitung bunga kapitalisasi kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar/ Ha.

“Jumlah hutang petani sebesar Rp 34,9 miliar, yang telah diangsur dan dilunasi petani pada posisi bulan Februari 2015 sebesar Rp 9,6 miliar, terdiri dari 5.911 KK (5.644,25 Ha) dan telah disetor ke rekening Nomor: 00044623360 pada Bank BNI Cabang Senayan Jakarta, sehingga sisa hutang petani sejumlah Rp 25,3 miliar,” kata Ricky.

Ricky menyebutkan permasalahan saat ini jumlah hutang petani saat ini masih cukup tinggi, sedangkan tanaman karet telah berumur 17-26 tahun dan tidak produktif lagi. Harga karet pada tingkat petani pun relatif rendah, berkisar Rp 3-4 ribu per kilogram. Kemudian adanya keluhan petani terhadap beban bunga kredit, hal ini tertuang pada hasil pertemuan antara perwakilan petani peserta eks. proyek TCSSP dengan Disbun Provinsi Bengkulu. Sedangkan personil yang menangani proyek tersebut, baik pada tingkat lapangan maupun pada tingkat provinsi banyak yang sudah pensiun dan pindah tugas ke instansi lain.

“Oleh karena itu solusi pemecahan masalah yang dilakukan adalah sesuai dengan usulan Gubernur Bengkulu, dengan Surat Nomor: 525/322/Disbun tanggal 25 Maret 2015, yakni penghapusan bunga kredit hutang petani,” demikian Ricky.

Terakhir, Ricky menambahkan perlunya penambahan personil yang menangani inventarisasi hutang petani, serta diperlukan anggaran yang memadai baik dana APBD maupun APBN, dan dimohon bantuan tim pusat untuk dapat memproses usulan penghapusan bunga dari provinsi. (val)