IMG-20141022-02342

Pengambilan sumpah sebelum dimulai sidang di PN Tipikor

 Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu (22/10/2014) sekitar pukul 10.03 WIB, Gubernur Bengkulu Junadi Hamsyah baru mengetahui jika ada honor Tim Pembina dalam anggaran jasa pelayanan BLUD RSUD M Yunus tahun anggaran 2011 hingga 2012 di media massa.

(Baca juga : Gubernur Ngaku Tak Kenal Dua Tersangka Korupsi RSMY)

”Saya tidak tahu kalau ada honor dalam anggaran jasa pelayanan BLUD RSUD M Yunus tahun anggaran 2011 hingga 2012, saya baru tahu dari media kalau ada honor,” aku Junaidi.

Ia juga mengaku, selain honor untuk Tim Pembina yang tidak diketahuinya, gaji serta uang jasa yang diterimanya selama ini juga tidak diketahuinya. Hal ini dikarena semua keuangan tersebut diserah kepada staf ahli.

Terkait hal tersebut, Hakim menayakan adakah penerimaan uang honor dalam tersebut? Junaidi menjawab hanya stafnya yang tahu.

”Saya juga tidak menerima ada uang honor atau jasanya dari RSMY. Semu gaji staf diberi kuasa yang menerima gaji atau jasa yakni Elvi dan Erwan,” jelas Junaidi.

”Saya tidak pernah tanyakan ke mereka soal menerima jasa atau honor. Kalau masalah RSUD M Yunus saya tidak menerima honor,” tambah Junaidi.

Selain itu, dalam pengakuannya di persidangan Junaidi mengakui, jika dirinya pernah memberikan keterangan kepada polisi sebanyak dua kali ke Penyidik. Penyidik menanyai mengenai SK Z 17 dan  SK Z18. Dirinya pun mengakui, jika pernah mendatangani SK tersebut.

”Kalau SK Z 17 itu pembentukan Tim Pembina RSMY tanggal 21 Februari 2012 ditanda tangan saya. Namun, bukan diusulkan Gubernur dulu, ada 5 staf yang sudah tanda tangan. Khusus yang terbitkan saya kurang memahami secara rinci. Untuk membina dan SKPD itu lebih tahu,” tutup Junaidi.(dex)