Lobster

Lobster

Bengkulu, Kupasbngkulu.com– Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Bengkulu menargetkan, dapat mengekspor hasil laut ke pasar internasional pada tahun ini.

Menurut Kepala Stasiun Karantina, Dedi Arif, sejumlah pengempul lobster di Kota Bengkulu, yang menjadi binaan stasiun karantina akan diberi standar kualitas sebagai persyaratan untuk melakukan ekpsor.

“Targetnya bisa menembus pasar Malaysia, Singapura, dan negara lainnya. Selama ini, lobster dari Bengkulu hanya kita kirim ke Jakarta dan Bali saja,” ujarnya, Selasa (23/02/2016).

Menurut  Arif, stasiun karantina ikan sebagai otoritas yang bisa menjamin seluruh produk perikanan di Bengkulu, sudah melakukan beberapa strategi. Salah satunya memberikan penghargaan sertifikasi perikanan, sebagai salah satu syarat diterima di pasar dunia. Selain itu, pihaknya juga memberikan pelatihan, bagaimana cara penanganan budidaya perikanan dengan baik.

Ukuran Standar 

Lobster yang dijual, diperbolehkan hanya ukuran di atas 200 gram. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

“Pilot project-nya adalah Usaha Dagang Putra Hasan Utama, sudah ada memiliki beberapa sertifkat. Penerapan implementasi dari Permen itu, sudah kita upayakan dengan sosialisasi kepada nelayan sejak 2015 lalu. Hingga kini upaya itu sudah maksimal,” kata Arif.

Pemilik UD Putra Hasan Utama mengatakan, lobster yang dijual diambil dari nelayan. Mulai dari Mukomuko hingga Kaur, dan harus berukuran diatas 200 gram. Dalam setahun, pihaknya bisa mengirim lobster sebanyak 12 ton. Di antaranya jenis mutiara, pasir, batu dan lobstre batik.

“Kalau kurang dari 200 gram dan masih bertelur, itu kita tolak. Kepada nelayannya kita beri pemahaman, agar tidak menjual lobster di bawah ukuran lagi. Kami berharap bisa mengekpsor lobster ke pasar luar negeri,” pungkasnya. (val)