Wagub Bengkulu

Wagub Bengkulu Dr Rohidin Mersyah.

Rejang Lebong, Kupasbenkulu.com – Wakil Gubernur Bengkulu, Dr Rohidin Mersyah menegaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten tidak boleh lagi membawa usulan langsung ke Pemerintah Daerah setempat.

Usulan harus melalui Musyarawah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten, kata Wagub dalam Musrenbang di Rejang Lebong, Senin (28/3/2016).

Ini justru sesuai dengan Tupoksi dan fungsinya. Wagub Rohidin meminta agar semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu dapat menerapkan hal tersebut. Dengan demikian, DPRD yang menyerap aspirasi masyrakat, dapat menyampaikan apa saja kekurangan daerah yang perlu dimasukkan dalam usulan pembangunan daerah.

Salah satu yang perlu ditingkatkan di Rejang Lebong lanjut Rohidin, adalah produk holtikultura dan peternakan. Sebab, Rejang Lebong memang berpotensi untuk itu. Sehingga, pembangunan dan pengembangan juga harus ditujukan untuk peningkatan pendapatan daerah.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menyatakan, sebelum dilakukan Musrenbang, dialog dan diskusi antar SKPD sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai tanggal 14 sampai 16 Maret lalu.
Hasilnya, telah dilakukan sinkronisasi usulan program dan kegiatan sesuai dengan Renstra dan Renja SKPD tahun anggaran 2017, yang selanjutnya akan kembali disinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS serta APBD sebelumnya.

“Selain itu, didapat hasil rekapitulasi program serta kegiatan kerja, serta jumlah dana disetiap bidang antara lain bidang sosial dan pelayanan dasar, bidang ekonomi dan bidang fisik dan prasarana,” terang Hijazi.

Untuk bidang sosial dan pelayanan dasar, tercatat ada 108 program dan 363 kegiatan yang diajukan. Bidang ekonomi dan dunia usaha, tercatat total 93 program dan 312 kegiatan. Terakhir, dari bidang fisik dan prasarana adalah 118 progam dan 447 kegiatan.

Penulis : Adhyra Irianto