kupasengkulu.com – Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengolaan Limbah Badan Lingkungan Hidup, (BLH) Provinsi Bengkulu, Zainubi mengatakan Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki dua perusahaan skala besar diberikan Predikat Hitam. Kedua perusahaan tersebut diketahui bergerak dibidang CPO dan tambang batu bara di sepanjang aliran Sungai Bengkulu, Jumat (04/03/2016).
” ada 45 perusahaan dengan beberapa peringkat yang sudah kita berikan nilai kinerjanya dari 45 perusahaan tambang itu biru ada 18 merah ada 22 dan yang berpredikat hitam itu ada 2, nah untuk yang berpredikat hitam itu ada di kabupaten Bengkulu Tengah, kedua perusahaan itu sudah diverifikasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penegakan hukum Pihak KLH sudah turun untuk melakkan verifikasi terhadap dua perusahaan dengan raport hitam itu, adalah PT Palmas Sejati CPO sawit dan PT Inti Bara Perdana tambang batu bara keduanya itu berada di aliran Sungai Bengkulu semua,” Kata Zinubi Jum’at (04/03/2016)
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengambil tindakan tegas terhadap dua perusahaan itu. Kedua perusahaan melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
” dalam bidang lingkungan kedua perusaahan itu kita berikan nilai atau raport hitam karena memang kedua perusahaan itu melanggar beberapa hal sesuai saja mereka langgar karena mereka tidak menyepakati apa yang ada pada Amdal ataupun masalah perizinan, kalau mereka punya amdal oke saja, namun kita lihat perizinannya ada atau tidak kalau tidak ada nanti kita akan upaya tegas kepada tambang – tambang yang nakal itu,” tutup Zainubi.(cr5)