Seluma, kupasbengkulu.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seluma Yefrizal, mengatakan, bagi peserta panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) harus ada rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan di dinas terkait.

“Ada yang ikut seleksi dari kalangan PNS lebih dari 20 orang data jelasnya belum kami data yang jelas jika PNS dinyatakan lulus maka harus ada rekomendasi dari pimpinan,” kata Yefrizal.

Jefrizal menegaskan jika nantinya PNS tersebut tidak mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan maka secara otomatis digugurkan.

“Jika tidak ada surat rekomendasi PNS yang lulus dinyatakan gugur dan siapa peserta selanjutnya yang dinilai layak oleh panitia akan menggantikan posisi PNS tersebut di Panwascam,” pungkasnya.

Sejauh ini kata Dia, pihaknya masih akan melakukan seleksi wawancara terhadap 152 peserta seleksi.(cee)