
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Direktur PD RAN Dian Saputra bakal dipanggil paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait dugaan penyelewengan dana Bansos tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 11 miliar lebih.
Selain dari Mantan Direktur PD PAN, Kejari bakal memanggil paksa apabia melakukan jemput paksa terhadap Wisnu yang merupakan saksi Bansos tersebut. Pemanggilan paksa ini akan dilakukan karena mereka kerap kali mangkir saat dimintai keterangan oleh Kejari Bengkulu.
“Saya sudah kesal dengan mereka, karena sering mangkir yakni Dian Syahputra sebgai mantan Direktur PD RAN dan satu orang lagi Wisnu saya panggil dan saya tentukan jadwal pemanggilannya, kalau tidak datang saya jemput,” kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito.
Menurut Kejari selama melakukan pemanggilan tersebut mereka selalu mangkir tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga, dalam hal ini Kejari bakal tegas dan secara hukum yang sah, Kejari bakal melakukan pemanggilan paksa.
“Yang penting dalam penyidikan mutlak pemeriksaa, yang namanya orang terpriksa tanpa alasan jelas, apa lagi tiga kali saya jemput paksa,” terang Wito, Kamis (22/01/2015).
Wito juga menyatakan, keduanya merupakan saksi kunci dalam kasus Bansos tersebut. Sehingga apa bila perlu Kejari Bengkulu bakal melakukan pemeriksaan terhadap keduanya di kediaman mereka.
“Pemanggilan paksa dilakukan karena keterangan keduanya super penting dan saya akan datangi ke rumahnya,” demikian wito.(dex)