
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan, tahun Anggaran 2012, Abdul Karim Yahya dan Zakaria Zainul mendapatkan ‘Diskon’ dengan mengurangi hukuman selama 8 bulan, dari Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis Abdul Karim Yahya selama 3 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan. Namun, dalam upaya banding, hukumannya dikurangi di Pengadilan Tinggi Bengkulu menjadi 2 tahun 4 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Sementara Zakaria Zainul yang dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dikurangi menjadi 1 tahun 10 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah, melanggar UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang tindak gratifikasi atau suap menyuap.
Pasal 1 dan 3, tentang perbuatan koorperasi yaitu kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang.
Kajari Manna Raswali Hernawan melalui Kasi Pidsus didampingi Kasi Datun Zondrafia yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap terkait vonis pengadilan tinggi yang memberikan pengurangan masa hukuman kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat kebersihan di KLH tahun 2012 tersebut.
”Vonis banding sama dengan tuntutan yang diminta JPU sebelumnya, meski demikian kami belum mengambil sikap masih mempelajari petikan putusan. Masih ada waktu 14 hari kedepan,” ungkap Mohtar diiyakan Zondrafia.
Ditanya soal pertimbangan apa yang membuat majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengurangi hukuman kedua terdakwa tersebut. Mohtar mengaku, tidak mengetahui pasti, lantaran hal tersebut merupakan wewenang majelis hakim.
”Kami belum tahu apa pertimbangannya, sikap kami masih pikir-pikir atas vonis banding ini,” ujar Mohtar.
Sekedar mengingatkan, terdakwa Abdul Karim dijerat saat menjabat sebagai Kepala KLH Bengkulu Selatan dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara Zakaria selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam proyek pengadaan alat-alat kebersihan senilai Rp 1,1 Miliar itu telah merugikan negara hingga Rp 278.396.983.
Informasi yang diterima kupasbengkulu.com, bahwa Abdul Karim walupun pengadilan Tinggi Bengkulu telah meringankan masa hukumannya. Namun, tetap akan melanjutkan kasasi, sementara Zakaria Zainul menerima putusan banding tersebut.(tom)
(Baca juga : Korupsi, Mantan Kepala KLH Divonis Tiga Tahun Penjara)