Nokupasbengkulu.com – Dua terlapor dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. SIL (Sandabi Indah Lestari), berinisial Sn dan Mn warga Minggir Sari Dusun 4 Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, dikenakan wajib lapor. Keduanya, dilaporkan Zurman Effendi selaku Asisten Manajer PT. SIL dengan menghadirkan 2 saksi yang merupakan satpam perusahaan.

“Keduanya setelah pemeriksaan kita lakukan wajib lapor,” kata Kapolres Seluma, AKBP. P Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Ferry P Samodra, Kamis (18/9/2014).

Ia menambahkan, sejauh ini pihak kepolisian masih mendalami laporan pihak perusahaan, hingga ditemukan titik terang atas persoalan yang bermula dari kasus sengketa tersebut.

“Penetapan status wajib lapor bukan karena pasca kedatangan warga. Namun, karena kasus ini berawal dari sengketa, sehingga perlu waktu panjang untuk prosesnya,” demikian Ferry.(cr9)