kejahatan-hipnotis-marak-di-sukabumi-polisi-minta-warga-waspada

Kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Masih ingat dengan KC (40) warga Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong yang  roboh diterjang peluru polisi karena Curanmor?

Polisi kini menguak fakta baru KC, pelaku pencurian kendaraan bermotor  itu ternyata residivis. Ia sudah dua kali dibui, karena kasus hipnotis serta kasus peredaran ganja.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, Senin (15/2/2016) menjelaskan, akibat tertangkapnya KC diduga keterlibat dalam aksi kejahatan di lima TKP.

“Kesemuanya di wilayah Curup. Sekarang ini kita masih melakukan pengembangan, menelusuri keberadaan motor- motor hasil curian yang telah dijual oleh KC dan EK,” jelas  Dirmanto.

Baca: Diterjang Peluru, Musang Ranmor Taubat Nasuha

Sebelumnya, unit Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres RL  berhasil mengamankan KC (40), Warga Tanjung Bungo Kecamatan Lebong Tengah, yang merupakan pelaku spesialis Curanmor.

KC ditangkap Buser di jalan umum Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu usai dari pelariannya. Bersama KC, petugas juga mengamankan seunit motor Revo tanpa plat, yang diduga sebagai barang hasil curian.

KC terpaksa dihadiahi sebuah timah panas dibagian kaki kirinya lantaran berupaya kabur saat ditangkap.

Penulis : Adhyra Irianto