pelaku HS diringkus polisi Bengkulu Selatan

pelaku HS diringkus polisi Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Kasus pembunuhan mengakibatkan tewasnya NS (17) seorang remaja putri yang dilakukan bapak tiga anak inisial HS ternyata berlatarbelakang asmara. Tersangka HS mengakui telah menjalin hubungan dengan korban selama 6 bulan. Bahkan antara tersangka dan korban pernah berhubungan intim layaknya hubungan suami dan istri hingga korban mengandung.

Berdasarkan keterangan HS, dirinya mengatakan kala itu NS hamil meminta tersangka bertanggungjawab dan menikahinya.

(Berita terkait: Polisi Bekuk Pembunuh Gadis di Bengkulu Selatan Setelah Buron 18 Bulan)

“Saat itu dia (korban-red) minta dinikahi, dan memaksa saya untuk menghubungi pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Saya bilang hari sudah petang, besok saja kita urus. Karena dia tetap memaksa, sehigga saya marah dan akhirnya saya bunuh,” jelas tersangka HS.

Sementara versi kepolisian peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika tersangka bersama korban menuju Tanjung Sakti dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit BD 3466 AQ milik kakak kandung tersangka berinisial Mu.

Setelah itu, tersangka dan korban kembali ke Kota Manna. Namun diperjalanan hujan keduanya berteduh di salah satu pondok di Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna.

Di dalam pondok tersebut tersangka dan korban berhubungan badan. Nah saat itulah korban meminta tersangka untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan tersangka. Terlebih korban mengaku telah berbadan dua alias hamil. Setelah hujan reda, tersangka dan korban kemudian kembali menuju ke arah Kota Manna dengan tujuan ke rumah keluarga tersangka untuk membicarakan tuntutan yang disampaikan korban yang meminta untuk menikahinya.

Di sepanjang perjalanan, korban terus meminta kepada tersangka untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Dan ketika melintas di jembatan Air Manna tersangka malah membelokkan sepeda motornya ke arah cucian Colombo.

Tersangka kemudian memarkirkan motornya di samping semak belukar dan mengajak korban masuk ke dalam semak tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) inilah korban tetap meminta pertanggungjawaban tersangka untuk menikahi dirinya saat itu juga.

Karena korban tidak menurut omongan, kesal dan emosi, tersangka kemudian mengambil sepotong kayu sengon lalu memukulkan kayu tersebut tepat mengenai kening korban hingga tewas.

Setelah dipastikan korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 16.32 WIB, tersangka meninggalkan mayat korban di TKP. Tersangka kemudian pergi ke rumah kakanya Mu untuk menukarkan sepeda motor kembali.

“Sekitar pukul 17.02 WIB, tersangka membeli bakso. Dan selama hampir 1,5 jam tersangka di warung bakso ini sambil menunggu hari gelap. Dan sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka kemudian kembali menuju ke TKP dimana mayat korban tersebut ditinggalkan tadi. Tersangka kemudian menunggui mayat korban hingga satu jam lebih sambil menunggu hari gelap. Baru sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kemudian mengangkat mayat korban menggunakan sepeda motor Mio Soul miliknya. Mayat korban kemudian dibawa ke tepi sungai di cucian Colombo tersebut. Setelah itu, tersangka mengangkat lalu membuang mayat korban di aliran sungai Air Manna. Kondisi saat itu, berdasarkan pengakuan tersangka sedang sepi, tersangka sendirian membunuh dan membuang mayat korban ke sungai,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Bengkulu Selatan, Kasatres Iptu Risqi Akbar.

Usai membuang mayat korban ke sungai, tersangka langsung pergi ke Desa Darat Sawah ke kebun milik YH kakak tersangka. Kemudian menitipkan sepeda motor Mio Soulnya tersebut kepada Ha adik tersangka.

“Dan setelah itu, tersangka langsung kabur ke Curup, di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, untuk kayu yang digunakan tersangka membunuh korban masih kita cari, maklum sudah hampir dua tahun. Sudah kami cari tapi belum ketemu dan tetap akan kami cari,” tegas Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HS dijerat pasal berlapis. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dalam pasal 340 KUHP ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sedangkan Pasal 338 ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu, tersangka dalam konfrensi pers yang dilakukan di Mapolres Bengkulu Selatan, Rabu (18/6/2015) kemarin mengakui perbuatannya. Dia tega membunuh korban karena kesal korban yang baru menjalin hubungan asmara selama 6 bulan tersebut selalu menuntut tersangka untuk menikahinya.

“Aku kesal pak, dia terus menuntut. Emosi terus spontan aku pukul pak,” akunya.

Selama berpacaran, tersangka mengaku jika dirinya masih bujangan. Bahkan dia kerap menjemput korban dari tempat kos-kosannya di Tanjung Sakti. “Aku menyesal nian pak,” kilah tersangka. (tom)