Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU TENGAHHasil Tes Tertulis Bakal Calon Kades Diserahkan ke Pansel

Hasil Tes Tertulis Bakal Calon Kades Diserahkan ke Pansel

Pilkades Benteng

kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Proses dan hasil seleksi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kewenangan sepenuhnya diserahkan pemerintah daerah ke Panitia Seleksi (Pansel) dari Universitas Bengkulu (Unib).

Sebanyak 6 desa dan 2 kecamatan yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang Balon Kades nya lebih dari lima, wajib ikut seleksi tes tertulis untuk ditetapkan mengikuti pemilihan yang akan digelar pada Bulan November mendatang.

Dijelaskan Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng, Hendri Donald, bahwa ditunjukknya Unib sebagai Pansel ini untuk mengantisipasi kecurangan dalam proses seleksi tes tertulis.

“Siapapun juga juga tidak bisa melakukan intervensi untuk meloloskan Balon Kades yang ikut tes tertulis, Pemkab Benteng telah membentuk tim Pansel dalam penyelenggaraan seleksi balon kades itu,” tegas Hendri di ruang kerjanya, Kamis ( 29/10/2015 ).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Benteng, Tomi Marisi, dan mempersilahkan Balon Kades yang gugur menggugat Pansel.

“Masalah banyak paket c yang lolos dalam mengikuti tes tertulis, pihaknya tidak tahu dalam hal itu. Karena pihaknya hanya sebatas hasil laporan Pansel, siapa yang lolos atau tidak dalam seleksi Balon Kades itu di serahkan Pansel,” tambahnya.

Hasil proses tertulis, lanjut dia, akan diperiksa tim Pansel, dan yang nilai masuk rangking akan lolos mengikuti Pilkades serentak.

“Bagi yang tidak lolos, dan mengancam akan tidak memilih atau Golput (Golongan Putih) Pemkab Benteng tidak gentar menghadapinya, meskipun digugat melalui proses hukum,” tutupnya.(adk)