Hisar C Sihotang(1)

Hisar C Sihotang saat disidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang terdakwa Honorer BLUD RSUD M Yunus Bengkulu, Hisar C Sihotang, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (03/12/2014), Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan pejara.

(Baca juga : Mantan Direktur RSUD M Yunus Dihukum Empat Tahun)

Dalam putusan itu, Hizar terbukti bersalah karena telah memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain. Hisar sendiri sewaktu menjabat di RSUD M Yunus.

Namun, hasil ini juga tidak disetujui Pengacara Hukum Hizar C Sihotang, Erwin Sagitarius. Menurutnya, putusan ini sangat memberatkan kliennya. Pasalnya, kliennya tersebut hanya menjalankan tugas dari atasanya saja. Sehingga seharusnnya kliennya tersebut tak harus dipenjara selama 2 tahun 10 bulan.

“Kan klien kita hanya pegawai di RSUD M Yunus, dalam pasal 51 KUHP seharusnnya klien kita tek disalahkan, seharusnnya bebas dari hukuman,” jelas Erwin Sagitarius, ditemui selesai sidang, Rabu (03/12/2014)

Namun, Erwin menganggap, walaupun putusan tersebut lebih ringan dari Zulman dengan putusan 4 tahun penjara. Erwin belum tahu kliennya tersebut bakal banding atau tidak.

“Kalau banding tergantung klien dan kita pikir-pikir dulu,” pungkas Erwin.(dex)