
Seluma, kupasbengkulu.com – Ditahun 2017 mendatang Anggaran Dana Desa (ADD) mengalami kenaikan diangka Rp 800 juta, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 pasal 7 dan 8 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
“10 persen dari DAU dan 10 persen dari DBH,”kata Kepala DPPKAD Seluma Deddy Ramdhani senin (28/11/2016).
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 903 miliar sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 26,3 miliar masing-masing 10 persen dengan anggaran sebesar Rp 52 900 juta naik Rp 800 juta dari anggaran ditahun 2016 ini.
“Kalau tidak sebesar itu akan ada pemotongan DAU dan penundaan Dana Desa,”jelasnya.
Hal ini juga tambah dia, sesuai Undang Undang (UU) nomor 06 tahun 2014 tentang desa.(Sep)