Lebong, kupasbengkulu.com – Tampaknya Raperrda tentang pemberdayaan dan pelestarian serta penembangan adat istiadat kebiasaan masyarakat dan lembaga adat di Kabupaten Lebong, yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun lalu (2014, red) belum dapat disahkan. Pasalnya, dalam pembahasan Raperda tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada diatasnya.
Hal tersebut diakui Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo EP Raperda adat yang telah diajukan pemerintah tersebut Dilematis. Alasan belum disahkan Raperda tersebut karena Perda adat tidak serta merta urusan Banleg, itu juga menyangkut Kabupaten.
”Sebenarnya ini dilematis ya, karena harus sesuai dengan aturan yang ada diatasnya. Jadi Raperda tersebut belum dapat kita bahas dalam waktu dekat,” kata Teguh.
Akan tetapi, Teguh akan mengupayakan pengesahan Raperda tersebut melalui pembahasan dengan pihak yang berkompeten. Dalam hal ini, DPRD akan segera mengundang pakar hukum untuk duduk bersama dalam membahas Raperda Adat itu.
”Kita akan tetap mengupayakan pembahasan Raperda Adat ini. Nantinya akan kita undang Pakar Hukum dari Universitas untuk duduk bersama membahas ini segera. Apalagi Sekjen Nasdem (Patrice Rio Capella) ada di komisi III DPR RI yang membidangi masalah ini. Hal tersebut akan mempermudah komunikasi kita nantinya,” demikian Teguh.(spi)