
Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Seluma Mulyadi menegaskan, agar Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Pasar Tais, tidak menjadikan auning sebagai tempat tinggal tanpa meminta izin ke Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma.
“Tidak dibenarkan menambah bangunan yang sudah dibangun, kecuali ada izin dan tidak dibenarkan menjadikan auning sebagai tempat tinggal jika masih tetap maka akan kita tertibkan,” kata Mulyadi, Kamis (15/01/2015).
Sesuai aturannya, kata Mulyadi, auning tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi, yang bersumber dari APBN dan harus dikelolah oleh koperasi berpayung hukum yang jelas.
“Itu dikelola oleh koprasi Bina Mitra mereka lansung yang mengelola namun tetap membayar PAD ke pemda Seluma,” jelas Mulyadi.
Selain itu, lanjut Mulyadi, pedagang diwajibkan menjaga kebersihan lokasi berjualan karena terletak dipusat Kota Kabupaten Seluma.
“Belum ada izin menambah bangunan auning dan pedagang harus bersih rapi karena terlatak dijalur lintas yang merupakan ibu kota Kabupaten,” tutup Mulyadi.(cee)