vonissss

Warga Kabupaten Bengkulu Selatan saat di sidang

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Rudi Hartono pemilik warung di Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim dan Supardi (40) pemilik toko Edi Fili Abadi di jalan Raja Khalifah, divonis bersalah atas kepemilikan dan menjual minuman beralkohol golongan A.

”yang bikin mabuk itu buk hakim, kalau minuman ini dicampur. Kalau minuman yang saya jual itu tidak memabukkan, sebab kebanyakan orang meminum minuman yang saya jual itu sebagai jamu obat membuang angin,” kilah Supardi, di dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna, Eni Oktaviana, Selasa, (09/12/2014)

Terdakwa Supardi, dijatuhi hukuman maksimal yakni hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara, sementara terdakwa Rudi Hartono dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Meski dihadapan majelis hakim, Supardi mengaku, jika dirinya tidak bersalah karena tidak mengetahui jika minuman beralkohol yang dia jual dilarang pemerintah daerah.

”Saya sudah menjual minuman ini satu tahun buk, belum pernah saya dirazia. Saya belum pelajari Perda tersebut kalau sudah baca mungkin saya tidak akan lagi menjual minuman keras tersebut,” ujar Supardi saat ditanya hakim apakah dirinya mengaku bersalah atau tidak karena menjual minuman beralkohol tersebut.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan jika Supardi melanggar Pasal 13 ayat (1) Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A atau minuman yang kadar alkohol/etanol 1 persen sampai 5 persen, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

”Berdasarkan alat bukti tersebut, terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan melanggar Pasal 13 Perda Nomor 22 tahun 2007, dan barang bukti tetap kami sita untuk kemudian kami musnahkan,” tegas hakim Eni Oktviana.(tom)