kupasbengkulu.com, Lebong – Tampaknya perjuangan masyarakat Padang Bano yang menuntut Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatalkan Permen no 20 tahun 2015 bukan isapan jempol belaka. Terbukti, sebanyak 68 kepala desa yang tergabung dalam Forum Kades Kabupaten Lebong bersama 16 anggota LSM dan 100 mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendagri, Senin (2/11/2015).

Koordinator aksi, Arianto Jalal yang dikonfirmasi via ponsel menuturkan aksi yang digelar tersebut menuntut agar Permendagri no 20 tahun 2015 dibatalkan, karena ia menilai Permen tersebut merupakan hasil keputusan sepihak dan merugikan Kabupaten Lebong.

“Aksi ini kita gelar untuk menuntut pihak kementrian (Kemendagri, red) membatalkan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 karena proses keluarnya Permendagri Ini bukan hasil kesepakatan oleh kedua belah pihak,” ujar Arianto.

Lebih lanjut, Arianto mengungkapkan unjuk rasa akan dilakukan ke Kemendagri ini di mulau pukul 09:00 WIB. Massa akan bergerak dari Kantor Perwakilan kabupaten Lebong di Jakarta sekitar Pukul 06:00 WIB dan Mulai bergerak pada Pukul 08:00 WIB.

“Sebagian massa memang sudah ada di Jakarta seperti beberapa Kades berada sejak tanggal 29 Oktober kemarin. Karena mengikuti bimbingan teknis Pengelolaan Anggaran Dana Desa dan sepakat melakukan Unjukrasa menuntut agar Wilayah Padang Bano kembali ke Kabupaten Lebong,” tuturnya.

Tak hanya itu, aksi unjuk rasa ini juga akan digelar di DPR RI, Komnas HAM dan KPU Pusat. Karena menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat setempat hingga mengakibatkan terbitnya Permendagri tersebut.

“Kalau ke Komnas HAM, kita mengadukan nasib 2.700 Warga Lebong di Wilayah Padang Bano di paksa memilih ke Kabupaten Bengkulu Utara. Padahal mereka ini adalah warga Lebong dan pada beberapa kali Pemilu dan Pilkada memberikan hak suaranya di Kabupaten Lebong. Sedangkan ke DPR RI kita minta agar mereka turun dan memeprhatikan masyarakat yang dipaksa untuk memilih ke daerah lain dan mendesak Kemendagi untuk membatalkan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 karena tidak sesai dengan Fakta,” demikian Arianto.(spi)