sumbe foto: replikmanusia.com

sumbe foto: replikmanusia.com

Seluma, kupasbengkulu.com – Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bakal memanggil Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembuatan jalan di Desa Nanti Agung Dusun Baru, Kabupaten Seluma. Pasalnya, proyek ini langsung dipimpin Dinas PU Kabupaten Seluma.

(Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, PNS Seluma Diminta Keterangan)

“Kadis PU akan kita mintai keterangan terkait proses perencanaan dan proses pelaksanaan,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roy Siahaan.

Namun, kata dia, Polda Bengkulu belum bisa memastikan kapan akan dipanggil. Namun, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap oleh penyidik Polda Bengkulu.

Sebelumnnya, pada Pulbaket, Polda Bengkulu sudah memeriksa peserta lelang dalam kasus korupsi ini sebanyak 20 orang. Dari kesimpulan yang diperoleh di lapangan, dalam pembuatan peningkatan jalan Desa Nanti Agung Dusun Baru tahun 2013, Dinas PU Seluma melaksanakan kegiatan peningkatan Jalan.

Akan tetapi setelah dicek, pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak, dengan nomor 620/57/SPK/DPU/BM/IX/2013, tanggal 24 September 2013.

Setelah mendapat informasi, pengumpulan data dan adanya terbukti sementara indikasi korupsi, Polda Bengkulu sudah memnggil dua orang kontraktor dan satu PNS Dinas PU Kabupten Seluma.(dex)