Jumat, Mei 3, 2024

Kenakan Ihram, JCH Laki-laki Dilarang Bercelana Dalam

Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

kupasbengkulu.com – Mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa pada pelaksanaan ibadah haji, setiap Jemaah Calon Haji (JCH) khususnya laki-laki dilarang mengenakan pakaian berjahit termasuk celana dalam. Dikatakan Kabid Haji dan Umroh Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher hal tersebut merupakan aturan yang harus dipatuhi seluruh jemaah laki-laki.

Ihram berarti niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh ke Tanah Suci. Dengan berihram, berarti JCH mulai mengerjakan serangkaian ibadah haji atau umroh. Pakaian ihram untuk laki-laki berupa dua helai kain yang tidak berjahit, satu helai dipakai seperti sarung dan satu lagi dibuat di bahu kiri hingga ke bawah ketiak sebelah kanan.

“Kain ihram mulai dikenakan saat di Miqat, kalau JCH Indonenesia yang masuk gelombang pertama Miqatnya di Bir ‘Ali. Pada saat ihram itu khusus untuk jemaah laki-laki hanya mengenakan dua potong kain putih yang disebut kain ihram, yang dipakai hanya dua lembar kain itu, tidak boleh memakai pakaian berjahit termasuk celana dalam,” terang Zahdi. Kamis (14/8/2014).

Meski demikian, Zahdi menjelaskan, aturan itu tidak berlaku bagi jemaah perempuan. Mereka diperbolehkan memakai pakaian berjahit yang menutup seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.

“Aturan mengenakan kain ihram itu seperti yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW, tujuannya agar saat menunaikan ibadah haji jemaah meninggalkan segala urusan duniawi, entah itu status, kedudukan dan lainnya karena dimata Tuhan semua manusia sama. Kain ihram juga bertujuan mengingatkan jemaah pada kematian, sebab di liang lahat nanti hanya mengenakan tiga lembar kain kafan,” demikian Zahdi.(beb)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...