Ilustrasi : istimewa

Ilustrasi : istimewa

Lebong, kupasbengkulu.com – Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pemantau kualitas air di BLHKP Lebong dengan tersangka My selaku Pengguna anggaran (PA) yang merangkap PPK dan Em selaku PPTK saat ini sudah diserahkan ke BPKP Provinsi Bengkulu.

“Sebelumnya memang masih ada kekurangan, namun permintaan BPKP sudah kita selesaikan. Nah untuk hasilnya, kita tunggu audit dari BPKP,” kata Kajari Tubei R. Dodi Budi Kelana, melalui Kasi Pidsus Rizal Edison, Rabu (12/11/2014)

Untuk diketahui, anggaran pengadaan alat-alat laboratorium ini ialah sebesar Rp.365.458.000 yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2013. Hanya saja dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu diketahui jika realisasi yang dilakukan sesuai dengan SP2D mencapai Rp325.606.364 (tidak termasuk PPN), sedangkan harga barang yang diterima (tidak termasuk PPN) adalah sebesar Rp.91.083.925.

“Disinyalir telah terjadei kerugian negara yang mencapai angka Rp 234.522.439, mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” demikian Rizal.(spi)