Ilustrasi : google

Ilustrasi : google

Seluma, kupasbengkulu.com – Sebanyak 63 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Seluma pada tahun 2016 ini memasuki masa pensiun. Diketahui, PNS yang pensiun terbanyak merupakan PNS fungsional di lingkungan Dikbud Seluma. Sementara satu orang PNS dipecat karena terlibat kasus asusila beberapa waktu lalu.

“Kekosongan jabatan yang ditinggalkan akan segera diisi setelah dilakukannya mutasi dan promosi jabatan bulan Agustus ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma, Supardi, melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan, Aplan, Selasa (09/08/2016).

Sementara untuk pemberhentian PNS harus diputuskan dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemda Seluma. Dengan dasar Baperjakat melaksanakan sanksi tersebut, yakni Pasal 87 ayat 4 huruf B UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Untuk PNS yang mengundurkan diri sejauh ini belum ada,” tandasnya. (sep)