Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHEADLINEKPK hadirkan 20 Orang Saksi Kasus OTT Janner CS

KPK hadirkan 20 Orang Saksi Kasus OTT Janner CS

Suasana sidang Janner CS
Suasana sidang Janner CS

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tidak diajukannya esepsi oleh kelima terdakwa penerima dan pemberi suap dalam kasus honor pembina RSUD M Yunus, membuat proses persidangan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim.

Hal ini disampaikan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby Dwiyandospendy. Menurutnya, saksi ini akan segera dihadirkan, namun dari 25 orang yang akan bersaksi dalam persidangan, pihaknya hanya akan memanggil 20 orang untuk memberikan kesakisan.

“Dalam berkas perkara itu ada 25 orang yang menjadi saksi, namun karena ada kesaksian yang sama maka hanya 20 orang kita hadirkan. Kalau nama-namanya masih belum bisa disebutkan siapa saja,” terang Feby.

Feby juga menjelaskan dalam dakwaan ini seluruh terdakwa menerima, namun hanya Janner Purba yang keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan tersebut. Selain itu menurut Feby, dalam perkara suap ini ada istilah-istilah yang dipakai terdakwa, yakni “Kopi dan Sawit”, yang diartikan sebagai uang, sementara “Toke” adalah si pemberi uang. Istilah itu digunakan untuk penyamaran agar tak mudah diketahui.

“Itu istilah mereka untuk aksinya,” tandas Feby.

Sebelumnya, sidang perdana digelar Kamis (06/10/2016) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam dakwaan jaksa KPK, Janner Purba dan Toton di dakwaan primair diancam pidana dalam pasal 12 huruf c, dan subsidiair diancam pidana dalam pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, terdakwa Badaruddin Bachsin alias Billy dakwaan primair diancam Pasal 12 huruf c dan subsidiair diancam Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa Edi Santoni dan Safri dakwaan primair diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, sedangkan dakwaan subsidiair diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nvd)