
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada aral melintang, Februari mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan akan menerima pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Bengkulu Selatan, periode 2015 – 2020.
Sementara uji public bakal calon (Cabup) bupati itu sendiri akan dilaksanakan Maret, dan pemungutan suara pada bulan September 2015.
Menurut anggota KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Hendri, pendaftaran calon bupati akan di gelar setelah pelaksanaan uji public. Artinya, kata dia, (Hendri_red) tahapan uji public itu tidak akan mengurangi bakal calon, terangnya.
”Untuk pendaftaran calon Bupati Bengkulu Selatan awal bulan agustus 2015. Pada tanggal 16 September pelaksanaan Pemungutan Suara. Kalaupun terjadi dua putaran, untuk putaran kedua kita rencanakan pada tanggal 23 maret 2016 nanti,” kata Hendri.
Dilanjutkan Hendri, sesuai peraturan Perundang–undangan (Perpu) No 1 tahun 2014, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemliukada) masih dua putaran, itupun kalau memang terjadi dan tidak ada calon yang mendapat suara 30+1 persen. Ditambahkan Hendri, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
”PKPU belum kita terima, saat ini peraturan komisi pemilihan umum itu masih dibahas. Walupun nanti masih terjadi revisi Perpu, tapi kalau PKPU nya sudah kita terima, tahapan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) BS tetap akan kita laksanakan,” demikian Hendri.(tom)