kupasbengkulu.com, Lebong – Terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh tim advokat dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong nomor urut 3, Kopli Ansori dan Erlan Joni ke Mahkamah Konstitusi, pihak KPU Lebong saat ini tengah mempersiapkan jawaban atas semua tuntutan tim advokat tersebut.

Adapun tuntutan tim advokat yang bernaung di kantor hukum Cahaya keadilan yang telah diajukan ke MK adalah permohonan pembatalan keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lebong nomor 56/Kpts/KPU-Kab/007-434336/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil perolehan Sara dan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015.

Dalam berkas gugatan yang telah diserahkan ke KPU Lebong, pemohon mengajukan beberapa keberatan yang didasari telah terjadinya pelanggaran administratfi dan pelanggaran pidana yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis dalam proses Pilkada Kabupaten lebong yang sangat mempengaruhi hasil suara.

Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hendrivan Aptawan, S.Pi menerangkan pihak KPU akan melakukan konsolidasi dan konsultasi hukum terkait pembuatan jawaban atas gugatan yang dilayangkan pemohon di KPU RI.

“Konsolidasi dan Konsultasi Hukum ini direncanakan akan dilakukan hari Rabu (6/1/2016) yang diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Lebong. Selain itu kita juga telah mempersiapkan berkas untuk jawaban atas tuntutan tersebut,” terang pria yang akrab disapa Een ini.

Selanjutnya, Een mengatakan setalah melakukan konsolidasi dan konsultasi hukum di KPU RI, pihak MK mulai melakukan sidang perdana terhadap seluruh gugatan yang masuk yang dimulai pada tanggal 7 hingga 18 Januari mendatang.

“Untuk Lebong, tanggal tepatnya masih belum diketahui. Jadi kita masih menunggu jadwal pasti dari MK,” demikian Een.(spi)