kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Dari tahapan verifikasi administrasi tahap kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, ditemukan 53.768 lembar dukungan yang tidak penuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Rejang Lebong, Halid Syaifullah, Rabu (12/8/2015). Ia menyatakan, KTP yang tidak memenuhi syarat tersebut antara lain adalah KTP lama dan KTP yang pernah dimasukkan pada verifikasi tahap pertama.

Dari dukungan sebelumnya, lanjut Halid, pasangan Arullah Jambak-Heri Purwanto mendapat 7.214 dukungan memenuhi syarat, dari total dukungan yang dimasukkan sebanyak 7.312. Pasangan Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari mendapat dukungan memenuhi syarat sebanyak 13.791 dari total 15.455. Selanjutnya, pasangan Anom Chan-Joni Tan mendapat dukungan memenuhi syarat sebanyak 26.836 dari total 47.949 yang dimasukkan.

Pasangan Mardiono-Hardiyan mendapat 28.800 dukungan yang memenuhi syarat dari total 30.012 yang dimasukkan. Sedangkan pasangan Syafik Sutisnak kehilangan hampir 30 ribu dukungan, dengan hanya mendapat 4.376 dukungan dari total 34.057 dukungan yang dimasukkan.

“Total seluruh dukungan yang dimasukkan pada tahap dua ini adalah sebanyak 134.785. Namun setelah verifikasi, tinggal 81.107 yang memenuhi syarat, atau sekitar 53.768 dukungan tidak memenuhi syarat,” tambah Halid.

Tahapan selanjutnya, tambah Halid adalah analisis dukungan ganda yang dilanjutkan dengan tahapan penyampaian hasil analisis dugaan ganda dan syarat dukungan oleh KPU Kabupaten Rejang Leboni. Kemudian, 12-16 Agustus akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual tingkat desa. (vai)