sumber : istimewa

sumber : istimewa

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – JE (35) warga Dusun Apur dan PA (26) warga Tanjung Agung, Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong dibekuk petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kamis (16/5/2015) di kediamannya.

Kedua tersangka diketahui sebagai komplotan pembegal Mobil Avanza milik Ebi, warga Sumatera Selatan yang hilang di Sindang Beliti Ilir pada hari Selasa (10/3/2015) lalu. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kapolsek PUT, Iptu Eka Chandra membenarkan hal penangkapan tersebut. Modus operandi kedua tersangka melakukan pembegalan dengan cara mengikat korban di pohon, kemudian membawa lari mobilnya.

Eka menambahkan, sebelumnya pihak Polsek PUT berhasil menahan SU (45) warga Kampung Jeruk, Binduriang. SU berperan sebagai penadah yang menjualkan mobil bernopol BH 1423 BM tersebut. Dari situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.

“Total jumlah pelaku adalah 4 orang, tapi identitas kesemuanya sudah kita kantongi,”tegas Eka.

Kemudian, petugas langsung menyelidiki lebih lanjut informasi dari warga yang melihat keberadaan pelaku. JE dan PA, dilaporkan sedang berada dirumah seorang warga di Dusun Apur, Sindang Beliti Ulu. Tidak ingin mangsanya lepas, petugas langsung melakukan pengepungan dan langsung menggerebek lokasi.

Meski mencoba kabur, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek PUT. Sebelum dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, kedua pelaku sempat dibawa para petugas untuk meringkus pelaku lainnya. Sayangnya, pelaku yang lain tidak berada di tempat.

“Para pelaku awalnya membantah bahwa mereka yang melakukan tindak pidana tersebut, namun karena seluruh bukti mengarah pada mereka, akhirnya mereka mengakuinya,”pungkas Eka. (vai)