kupasbengkulu.com – Lima orang wanita malam yang dijaring aparat Polres Bengkulu Selatan saat razia penyakit masyarakat (pekat), Rabu malam (17/9/2014) sudah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Jumat, (19/9/2014).
(Baca juga : Diduga Lagi ‘Injit-Injit Semut’ Pasangan Muda-Mudi Digerebek)
Dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selatan kelimanya melanggar ketentuan pasal 7 ayat 1 perda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan. Dengan membayar denda Rp 2,5 juta perorang, jika tidak membayar maka dikurung penjara satu bulan sebagai pengganti. Sementara tiga wanita lagi di bebaskan, lntaran ketiganya hanya menemani keluarganya duduk sambil minum dan mendengar alunan musik.
”Kelima wanita tersebut telah melanggar perda nomor 14 tahun 2012 tentang pelarangan prostitusi,” kata Firdaus Azizy sebagai Hakim tunggal dalam persidangan, Jumat (19/9/2014).(tom)