Rabu, April 24, 2024

Langgar Perda, Lima Wanita Didenda Rp 2,5 Juta

sidang
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selatan

kupasbengkulu.com – Lima orang wanita malam yang dijaring aparat Polres Bengkulu Selatan saat razia penyakit masyarakat (pekat), Rabu malam (17/9/2014) sudah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Jumat, (19/9/2014).

(Baca juga : Diduga Lagi ‘Injit-Injit Semut’ Pasangan Muda-Mudi Digerebek)

Dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selatan kelimanya melanggar ketentuan pasal 7 ayat 1 perda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan. Dengan membayar denda Rp 2,5 juta perorang, jika tidak membayar maka dikurung penjara satu bulan sebagai pengganti. Sementara tiga wanita lagi di bebaskan, lntaran ketiganya hanya menemani keluarganya duduk sambil minum dan mendengar alunan musik.

”Kelima wanita tersebut telah melanggar perda nomor 14 tahun 2012 tentang pelarangan prostitusi,” kata Firdaus Azizy sebagai Hakim tunggal dalam persidangan, Jumat (19/9/2014).(tom)

Related

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol...

Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kutau Pantau Ketersediaan Stok Sembako

Kupas News, Bengkulu Selatan - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan melalui...

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Selatan

Kupas News, Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan selidiki...

Akibat Ngantuk, Pelajar di Kota Manna Tabrak Ambulance

Kupas News, Bengkulu Selatan – Diduga mengantuk saat mengendarai...