
kupasbengkulu.com – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong terus melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daearah. Diantaranya pemanfaatan dua unit TV tron yang ada sebagai media reklame. Bahkan, pihak DPPKAD sendiri sudah melakukan penyusunan dan penerbitan peraturan bupati untuk pemanfaatan dua unit TV tron tersebut yang telah disetujui oleh Bupati Lebong H. Rosjonsyah.
Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam, melalui Kabid Pendapatan Syarifuddin, menjelaskan proses serahterima dua unit TV tron tersebut juga sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong beberapa waktu yang lalu. “Untuk tanggungjawab termasuk pengelolaan tivitron sudah dilimpah kepada DPPKAD,” jelas Syarif.
Selain itu, guna peningkatan penerimaan pajak reklame yang ditargetkan dalam APBD sebesar Rp 60 Juta, pihaknya juga sudah menyebarkan surat undangan promosi ke perusahaan-perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas promo reklame di dua TV Tron tron tersebut. “Jika ada masyarakat ataupun perusahaan yang mau memasang iklan, dapat memanfaatkan media TV Tron tersebut. Sedangkan untuk tarif serta pengurusan administrasi bisa langsung datang ke Bidang Pendapatan DPPKAD Lebong,” lanjut Syarif.
Dari pantauan dilapangan , dua unit TV tron yang menampilkan berbagai gambar dan video tersebut masing-masing terletak didepan Pos Lantas Polres Lebong Pasar Muara Aman dan satu unit lagi yang berada di depan Pengadilan Agama Keluarahan Tanjung Agung Kecamatan Plabai sudah mulai beroperasi. (spi)