Seluma, kupasbengkulu.com – Sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Seluma mendatangi Kejari Tais, Rabu (1/6/2016) sekira pukul 14.31 WIB.
Kedatangan sekelompok LSM ini untuk menyampaikan apresisasi terkait ditetapkannya dua tersangka Bansos oleh penyidik Pidsus Kejari Tais, Selasa (31/5/2016).
“Ibu Kajari adalah ibu yang hebat bagi kami cantik dan perkasa, kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik menurut hukum yang berlaku,” kata Koordinator LSM, Firasuki.
Menurutnya, telah terjadi tindak pidana korupsi secara berjamaah sehingga mereka menilai pelaku korupsi Bansos SMAN 10 Seluma tersebut lebih dari dua orang.
“Diduga kasus korupsi dilakukan berjamaah, pelaku korupsi bukan hanya SU dan BI namun terindikasi jugo Kadis Dikbud Seluma dan mungkin ada indikasi lain keterlibatan pejabat lainnya,” tegas dia.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Tais, Citra Apriadi menyatakan, penetapan dua tersangka telah sesuai alat bukti dan keterangan saksi ahli sehingga status saksi ditingkatkan dan dilakukan penahanan.
“Penyidikan masih berjalan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.(sep)